Lahh! Sudah Kabur Malah Balik Lagi, Unit Resmob Jadi Gampang Tangkap Pelaku Curanmor

Parwata - Rabu, 12 Februari 2020 | 16:40 WIB

Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menunjukkan gambar barang bukti yang digunakan tersangka melakukan aksinya. (Parwata - )

Otomania.com - Seorang tersangka pencurian motor yang meresahkan warga Kota Malang berhasil dibekuk Unit Resmob Polresta Malang.

Tersangka berinisial I, (21), yang merupakan warga Jalan Sukun Gempol, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Melansir dari Tribunjatim.com, Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan.

Bahwa tersangka sebenarnya sudah lama menjadi pelaku pencurian motor.

Baca Juga: Wanita Tewas Dikemas Pembegalan, Motor dan HP Korban Dibawa Kabur, Ternyata Ada Andil Suami

"Jadi tersangka I beserta kedua temannya yaitu berinisial JYP dan DF mencuri sepeda motor Honda BeAT nopol N 3929 EQ milik Sindi Mei Wahyuni pada Sabtu (6/7/2019)."

"Mereka bertiga mencuri sepeda motor korban dengan tersangka I bertindak sebagai eksekutor."

"Sedangkan dua temannya bersiaga di atas sepeda motor masing masing melihat kondisi lingkungan sekitar," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (11/2/2020).

Ia menjelaskan tersangka I merusak lubang kunci motor korbannya dengan menggunakan obeng.

"Setelah itu tersangka ini mengutak-atik kelistrikan sepeda motor. Sehingga bisa menyala dan kemudian membawanya kabur," jelasnya.

Usai melakukan aksinya itu, tersangka yang pengangguran itu diketahui sembunyi di Tulungagung selama beberapa bulan.

"Meski begitu pihak kepolisian terus mengusut kasus tersebut dan berhasil menangkap tersangka JYP dan DF. Setelah itu kita kembangkan kasus curanmor ini," bebernya.

Dan pada Jumat (8/2/2020) malam, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa tersangka I diketahui kembali ke Kota Malang.

Baca Juga: Terlanjur Heboh di Media Sosial Penumpang Mau Diculik Driver Taksi Online, Berakhir di Kantor Polisi

Dengan mengendarai sepeda motor korbannya tersebut.

"Unit Resmob kemudian langsung bergerak cepat dan berhasil membekuk tersangka," tambahnya.

Dari hasil pengakuannya, tersangka yang memiliki tato di tangan kanannya itu diketahui telah melakukan aksi curanmor di tiga lokasi berbeda.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka harus meringkuk di sel penjara Polresta Malang Kota.

"Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Spesialis Curanmor dengan Modus Rusak Kunci Berhasil Dibekuk Polresta Malang Kota, Kini Dibui,