Anak Bengkel Nekat Merambah Dunia Narkoba, Puluhan Kilogram Ganja Tersimpan Rapi di Ban Mobil, Kini Terancam 20 Tahun Bui

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 11 Februari 2020 | 11:00 WIB

Kepolisian Ciputat menangkap pengedar narkoba jenis ganja berinisial EP, BM, NAF, DI dan US di lokasi berbeda kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan dan Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020). (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Jajaran Polsek Ciputat berhasil meringkus pengedar narkoba jenis ganja berinisial EP, BM, NAF, DI, dan US.

Jagoan penyelundup narkoba jenis ganja ini ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020).

Total barang bukti ganja yang ditemukan dari tangka komplotan ini berupa narkotika jenis ganja dengan total berat 79,5 kg.

Sebagai modus penyelundupan mereka, sebanyak 77,5 Kg ganja disembunyikan di dalam ban mobil.

(Baca Juga: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pikap Muatan Ayam, Warga Kesulitan Evakuasi Korban)

 "Untuk mengelabui polisi, modusnya para tersangka ini menyimpan di dalam ban mobil," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan di Polres Tangsel, Senin (10/2/2020).

Setelah memasukan seluruh ganja ke empat ban mobil, pelaku kemudian membawa mobil ke lokasi yang sudah mereka tentukan.

"Sehingga kalau orang yang tidak mengetahui akan sulit menemukan karena modusnya ini di dalam ban," kata Ferdy.

Sementara itu, Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan, para pelaku sebelumnya sudah berhasil mengedarkan ganja dengan modus yang sama.

(Baca Juga: Kocak! Karena Kerap Mogok Daihatsu Gran Max Hasil Rampokan Dibuang, Tapi Muatan Beras 1,5 Ton Hilang)

"Dari pengakuan pelaku inisial DI, ini merupakan (rencana pengedaran) yang kedua. Yang pertama itu modusnya ban diserahkan di pinggir jalan nanti ada yang mengambil," kata Endy.

Sementara untuk aksi kedua, para pelaku mengantarkan ganja ke bengkel di kawasan Sukabumi.

"Yang kedua itu saat penggedelahan datang satu mobil dan diserahkan ban dengan isi ganja itu kemudian kita tangkap," ucapnya.

Penangkap kelima pelaku bermula saat jajaran Polsek Ciputat menerima informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Pesanggrahan.

(Baca Juga: Viral Foto Dua Anak Boncengan Motor Pelat Merah Tanpa Helm, Polisi Lakukan Hal Ini)

Polisi langsung menuju ke lokasi dan menangkap EP yang kebetulan saat itu ia kedapatan membawa 1,5 kilogram ganja.

Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan membawa EP kerumahnya.

Saat penggeledahan di rumah EP di kawasan Pamulang, polisi menemukan lagi setengah kilogram ganja.

Dari pengakuan EP, barang tersebut didapat dari rekannya yang berada di kawasan Sukabumi.

(Baca Juga: Tega Banget! Bapak Ini Ngamuk Mau Bacok Anaknya, Beruntung Yang Kena Tusuk Yamaha Mio, Penyebabnya Sepele)

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke salah satu bengkel rumahan dan menangkap pelaku DI dan US.

Pelaku DI dan US merupakan penjaga bengkel. Saat itu, kurir yang berinisial BM dan NAF juga berada di lokasidan langsung diringkus petugas.

Kelima pelaku dikenakan pasal 114 (2) sub 111 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Baca berikutnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komplotan Pengedar Narkoba Simpan 77,5 Kg Ganja di Dalam Ban Mobil".