Rencana Liburan Berubah Jadi Nginep di Tahanan, Bawa Avanza Sewaan Lihat Kambing Nganggur Main Angkut, Hujan Batu dari Warga

Parwata - Selasa, 11 Februari 2020 | 10:00 WIB

Aksi anggota Satlantas Polres Tuban, membekuk terduga pelaku pencurian hewan ternak, Minggu (9/2/2020) (Parwata - )

Otomania.com - Sebuah mobil dengan pelat nomor K 9004 K terparkir di halaman samping Mapolres Tuban terlihat dengan Kondisi kaca belakang pecah.

Mobil tersebut adalah Toyota Avanza dengan warna putih terlihat pada hari Senin (10/2/2020).

Melansir dari Surya.co.id, Toyota Avanza tersebut merupakan mobil rental yang disewa keluarga dari Kudus Jawa Tengah.

Yang akan dipergunakan untuk berlibur ke Jombang Jawa Timur.

Baca Juga: Video Viral, Naik Motor Berdua, Kambing di Jalan Main Masukin ke Karung

Namun di tengah jalan rombongan tersebut gelap mata, mencuri satu ekor kambing lalu dimasukkan ke dalam karung.

Yang kemudian kambing tersebut diangkut ke mobil, saat berada di wilayah Kecamatan Bancar.

Warga yang mengetahui itupun melempari kaca mobil belakang hingga pecah.

Namun mobil berpenumpang enam orang terus memacu kecepatannya, meski juga dikejar petugas.

Polisi secara maraton mulai dari Polsek Bancar, Jenu, hingga Tuban mencoba menghalaunya, dengan saling memberi informasi.

Hingga akhirnya Satlantas Polres Tuban secara barikade menghentikan paksa mobil tersebut di jalan Panglima Sudirman, Minggu (9/2/2020), sekitar pukul 17.00 WIB.

Dua pria yang merupakan pelaku pencurian itupun dibekuk tanpa perlawanan petugas.
Selanjutnya diserahkan ke Satreskrim untuk diproses hukum.

"Sudah kita tetapkan tersangka, dua orang pria yaitu Suprapto dan Hadi," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri kepada wartawan, Senin (10/2/2020).

Baca Juga: Polisi Jadi Curiga, Toyota Avanza Kecelakaan Kok Bawa Kambing

Perwira pertama itu menjelaskan, mobil rental yang ditumpangi pencuri itu telah dijadikan barang bukti oleh petugas, begitupun dengan kambing yang dicuri pelaku.

Sedangkan untuk empat penumpang lainnya perempuan dan anak-anak sudah dipulangkan, karena hanya dijadikan saksi untuk dimintai keterangan.

Untuk pelaku sendiri dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana lima tahun.

"Sudah kita tahan, kita tetapkan tersangka juga. Saat ini di sel Mapolres," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Satu Keluarga Curi Kambing di Pantura Tuban, Kaca Mobil Pecah Dilempari Warga,