Wacana Layanan SIM dan STNK Dipindah ke Kemenhub, Dinilai Belum Ada Urgensi, Tetap di Tangan Polri

Parwata - Kamis, 6 Februari 2020 | 18:20 WIB

Ilustrasi. Pelajar ujian praktek SIM di Satpas SIM Daan Mogot. (Parwata - )

Apabila tidak ingin dituding tidak memiliki pengetahuan yang komprehensif tentang UU tersebut.

"Kewenangan tersebut sudah final di tangan Polri," kata Edison.

Semangat dan gairah sejumlah anggota komisi V DPR RI melakukan revisi UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ditandai dengan upaya memasukkannya dalam Prolegnas 2020 menurut Edison hanya sesaat saja.

"Sehingga mengundang kecurigaan ada udang dibalik batu. Apalagi pasal yang akan direvisi sangat jauh dari problem lalu lintas dan angkutan jalan yang seharusnya juga menjadi tanggungjawab para anggota DPR RI," kata dia.

Karenanya kata Edison, ITW mempertanyakan urgensi dan manfaat merevisi kewenangan Polri dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

"Keinginan DPR RI justru bukti ketidakpahamannnya tentang UU no 22 tahun 2009, atau ada pesan dari pihak atau kelompok tertentu.

Baca Juga: STNK Hilang? Jangan Khawatir, Ini Langkah Mengurusnya

UU no 22 tahun 2009 melibatkan beberapa kementerian diantaranya Kemenhub, PU dan Polri," katanya.

Maka UU No 22 tahun 2009, kata Edison, menjadi rujukan untuk membangun koordinasi antar instansi menjadi sinergi dalam upaya mewujudkan amanat undang-undang sekaligus chek and balance.

"Masing-masing kementerian memiliki kewenangan sesuai dengan tufoksi. Polri yang memiliki kewenangan memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) begitu juga peran Polri dalam UU No 22 tahun 2009 yaitu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas)," katanya.

Untuk melaksanakan fungsi itu, kata Edison, tentu dibutuhkan registrasi dan identifikasi orang maupun kendaraan yang digunakan sebagai sarana transportasi.

"SIM adalah bukti legalitas yang diberikan negara kepada warganya, bahwa pemegang SIM itu sudah memiliki kompetensi menggunakan kendaraan di jalan raya dan memahami tentang keselamatan dirinya maupun orang lain," kata dia.

Sehingga Polri menurutnya telah melakukan registrasi identitas pemilik SIM melalui proses sesuai aturan yang berlaku.