"Perkataan itulah membuat pelaku emosi hingga berujung penganiayaan yang menyebabkan korban istrinya tewas," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, kata Dwi, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan selimut korban, cincin pelaku yang dikenakannya, dan helm yang digunakan untuk memukul korban.
Atas perbuatannya Yedi terancam pasal 44 ayat 3 undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Istri Tewas Setelah Dipukul Suaminya dengan Helm, Kata 'Cerai' jadi Pemicu,