Sehingga yang belum tertangkap statusnya buron.
"Cahyo ini Satpam UTSG dan Cukup (33), masyarakat biasa. Dua satpam dan dua warga lain masih buron," pungkasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu mobil operasional perusahaan, satu truk untuk mengangkut hasil curian dan 20 meter kabel tembaga.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Satpam di Tuban 'Kalap' Nyolong Kabel Perusahaan, Lalu Angkut Pakai Mobil Operasional, Kakinya Didor,