Otomania.com - Seorang pengemudi sebuah taksi online dituduh melakukan tindakan kekerasan dan pencurian oleh penumpangnya.
Pengemudi taksi online bernama tersebut bernama Ari Darmawan, diduga menjadi korban salah tangkap.
Melansir dari Tribun-medan.com, dirinya dilaporkan oleh korban ke Polres Jakarta Selatan.
Dan hingga kini dia sudah berstatus terdakwa karena kasusnya sudah masuk ke ranah pengadilan.
Baca Juga: Warga Gak Curiga, Ternyata Tetangganya Otak Jaringan Curanmor, Menyamar Jadi Sopir Taksi Online
Salah satu kuasa hukum Ari Darmawan, Yoshua membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Dia pun membeberkan awal mula terjadinya tindakan dugaan kriminalisasi yang dialami kliennya.
Semua berawal ketika Ari mendapat orderan dari seorang pelanggan berinisial S pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.
Kala itu S meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.
Baca Juga: Kisah Pembunuh Sopir Taksi Online, Pilih Korban yang Bertubuh Kecil, Kini Menanti Hukuman Mati