"Ya ada rasa cemburu, ada perempuannya juga saat minum-minuman keras."
"Jadi diduga pelaku jengkel dan cemburu dengan korban," katanya.
Dikatakan Iptu Suprianto, pihaknya masih terus mendalami kasus ini sekaligus memburu pelaku yang masih buron.
"Kami persangkakan kepada para pelaku dengan Pasal 187 KUHP dan 406 KUHP tentang Tindak Pidana Pembakaran dan Pengrusakan.
"Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara, " terangnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motor yang Terbakar di Taman Cinde Semarang Sengaja Dibakar Teman Korban Sendiri,