Terkait ETLE, Driver Ojol Mengaku Repot Saat Terima Order, Satlantas Polrestabes Surabaya Kasih Tips Begini

Parwata - Selasa, 4 Februari 2020 | 14:00 WIB

Saat petugas RTMC Ditlantas Polda Jatim menunjukkan lembar lampiran bukti tilang melalui E-TLE. (Parwata - )

Otomania.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan di Surabaya pada 16 Januari 2020 lalu.

Sejumlah tindakan pelanggaran lalu lintas tercatat sejak diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Surabaya tersebut.

Bagi Pengguna jalan yang tak tertib lalu lintas, bakal terekam kamera dan siap-siap terima surat konfirmasi pelanggaran.

Surat konfirmasi pelanggaran disampaikan dari Satlantas Polrestabes Surabaya di rumah.

Baca Juga: Driver Ojol Bingung, Lihat Google Maps di Ponsel Bisa Kena Tilang Elektronik, Terus Kudu Piye?

Melansir dari Tribunjatim.com, tidak pandang bulu, pengendara motor yang menggunakan handphone saat berkendara pun bakal tercatat sebagai pelanggaran oleh ETLE.

Tegar Aditya, salah satu pengemudi ojek online mengaku dilema terhadap aturan ETLE.

Sebab, pemuda 25 tahun itu mengaku kerap mendapatkan pesanan ojek online saat berkendara, atau terpaksa membuka google map untuk bisa mengetahui lokasi tujuan pemesan jasanya.

"Ya repot juga kalau di jalan terus tiba-tiba ada bunyi pesanan masuk. Atau pas lagi liat google map. Itu kan kita harus buka handpone. Nah kalau terekam kamera CCTV, kita ketilang," kata Tegar kepada TribunJatim.com.