Baca Juga: Masih Banyak Pemotor Terobos JLNT Casablanca, Polisi Terapkan Hal Ini Sebagai Cara Terakhir
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 287 ayat 1 dan 2, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar isyarat rambu lalu lintas, dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Bagaimana, sob.. mau dipenjara atau denda Rp 500 ribu gara-gara menerobos jalan layang nontol Casablanca?
Baca artikel serupa di (GridOto.com)