Pemotor Masih Hobi Lewat JLNT Kasablanka, Kamera ETLE Siap Mengabadikan

Indra Aditya - Senin, 3 Februari 2020 | 18:00 WIB

Polisi akan menindak tegas para pemotor yang melintas di JLNT Casablanca (Indra Aditya - )

Baca Juga: Masih Banyak Pemotor Terobos JLNT Casablanca, Polisi Terapkan Hal Ini Sebagai Cara Terakhir

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 287 ayat 1 dan 2, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar isyarat rambu lalu lintas, dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Bagaimana, sob.. mau dipenjara atau denda Rp 500 ribu gara-gara menerobos jalan layang nontol Casablanca?

Baca artikel serupa di (GridOto.com)