"Karena di dalam tas korban, ada baju loreng TNI dan kartu tanda anggota korban sebagai marinir aktif," jelas Yusri.
Namun, kata Yusri, tanpa sepengetahuan pelaku, korban langsung melapor ke petugas keamanan stasiun, saat mengetahui tasnya hilang.
"Sehingga, saat pelaku membawa motor korban, dan struk parkir, kedua pelaku langsung dibekuk petugas keamanan dan korban," terang Yusri.
Kedua pelaku, lanjut Yusri, kemudian diamankan ke Mapolda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kami dalami, karena diduga kuat pelaku sudah cukup sering beraksi," ucap Yusri.
Baca Juga: Identitas Pencuri Motor Beratribut Ojek Online Telah diketahui, Tinggal Ciduk
Karena perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling 7 tahun," ucap Yusri.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul MAU Curi Motor Marinir Setelah Gondol Tasnya, Dua Maling Ini Langsung Berhadapan dengan Korban,