Pelaku Pencurian Ban Mobil Sudah Dibekuk Polisi, Ini Pengakuannya yang Dilakukan Sebelum Beraksi

Parwata - Kamis, 30 Januari 2020 | 14:10 WIB

Pelaku pencurian ban mobil saat diringkus di Mapolres Metro Bekasi. (Parwata - )

Ditangkap di kediamannya sekira pukul 05.30 WIB.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku beraksi menggunakan mobil pribadi dengan dilengkapi peralatan kunci pass dan batu habel yang sudah disiapkan.

"Pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku atas nama SS dia beraksi di 4 TKP dalam waktu yang berbeda," ujar Hendra.

Pihaknya berhasil menangkap pelaku setelah korban pemilik mobil melapor ke Polres Metro Bekasi.

Dari situ, Satuan Reserse Kriminal langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Rampok Mobilio di Rest Area Tol Ngawi-Kertosono, Tinggal Ciduk

"Nah pelaku tertangkap ini berkat dari kinerja polisi yang bergerak cepat setelah mendapat kabar ini dari video yang beredar dengan menangkap pelaku berkat jajaran Reskrim dan Tim Kobra," jelas dia.

"Data yang kita ambil juga dari capture video yang beredar, dan informasi dari masyarakat sekitar serta data CCTV yang terekam aksi pelaku," tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 366 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BREAKING NEWS Heboh Pencuri Ban Mobil di Cikarang Kabupaten Bekasi, Polisi Bekuk Pelaku,