Tol Dalam Kota Segera Berlakukan Tarif Baru, Ini Tanggal dan Daftarnya

Parwata - Rabu, 29 Januari 2020 | 18:40 WIB

Ilustrasi jalan tol dalam kota(KOMPAS/WISNU WIDIANTORO) (Parwata - )

Otomania.com - Tarif tol baru dalam kota dengan ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit akan segera diberlakukan.

Oleh PT Jasa Marga (Persero) dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, tarif baru tersebut akan diberlakukan pada Jumat (31/1/2020) tepat pukul 00.00 dini hari.

Melansir dari Kompas.com, Marketing and Communication Department Head Jasamarga Irra Susiyanti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/1/2020) menuturkan.

"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit," tutur Irra Susiyanti.

Baca Juga: Jangan Kaget, Ini Daftar Lengkap Tarif Tol Cipali Naik Sebentar Lagi

Adapun penyesuiaan yang dilakukan adalah dengan menaikkan tarif untuk kendaraan golongan I dan II.

Kemudian, terjadi penurunan untuk kendaraang golongan III, IV dan V.

Berikut detail tarif yang akan mulai berlaku pada Jumat besok, pukul 00.00 :

Gol I: Rp 10.000 dari semula Rp 9.500

Gol II: Rp 15.000 dari semula Rp 11.500

Gol III: Rp 15.000 dari semula Rp 15.500

Gol IV: Rp 17.000 dari semula Rp 19.000

Gol V: Rp 17.000 dari semula Rp 23.000

Baca Juga: Segera Diresmikan, Ini Perkiraan Tarif Tol Layang Jakarta-Cikampek II Segera Diresmikan