Otomania.com - Membuang sampah sembarangan, masih banyak dilakukan oleh banyak orang.
Dan entah kenapa masih juga banyak orang menyepelekan sampah dan asal melemparnya saja dari dalam kendaraan.
Padahal untuk aturan membuang sampah secara sembarangan dari kendaraan sudah jelas.
Sampah yang dimaksud tidak hanya sampah plastik. Bisa sampah seperti kulit buah hingga puntung rokok.
Baca Juga: Heboh Kemunculan Kuburan di Pinggir Jalan, Yang Buang Sampah Sembarangan Auto Kabur!
Larangan tentang membuang sampah sebenarnya sudah tertuang dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, tepatnya pasal 126 poin H.
Juga pada pasal 130 poin C yang berisi, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Karena dilintasi pengendara lain, membuang sampah sembarangan ke jalan dapat mengakibatkan insiden kecelakaan.
Dalam Undang-undang no. 22 tahun 2009, pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat hingga meninggal dunia dapat dipidana maksimal 1-6 tahun dan denda Rp 2 juta hingga Rp 12 juta.
Baca Juga: Heran! Mobil Pakai BMW, Kok Nyuri Tempat Sampah, Videonya Viral