Pasutri Incar Pria Tukang Selingkuh, Siapkan Skenario Pemerasan, Uang dan Mobil Korban Melayang

Indra Aditya - Kamis, 23 Januari 2020 | 17:00 WIB

Pasutri siapkan skenario pemerasan untuk mendapatkan uang korban (Indra Aditya - )

Baca Juga: Cemburu Istri Selingkuh, Tukang Tambal Ban Nekat Bakar Juru Parkir Hidup-hidup Hingga Tewas

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini pun memerintahkan Kanit Pidana Umum (Pidum), Ipda M Hadimas, STrK melakukan penyelidikan keberadaan kedua tersangka sesuai laporan polisi LPB/267/XII/YAN.25/2019/SPKT tanggal 24 Desember 2019.

Kedua pasangan suami istri ini pun berhasil ditangkap di Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, Minggu (19/1/2020).

Kedua tersangka pemerasan dan penggelapan mobil itu pun dibidik Pasal 368 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun ke atas.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakai Modus Ini, Pasutri Peras Korban yang Selingkuhi Istri, Sempat Dibayar Pakai Mobil,