Otomania.com - Alat transportasi yang dipakai, lambat laun akan rusak sampai akhirnya tidak bisa digunakan.
Pada saat itu, alat transportasi biasanya akan disimpan di satu tempat terpusat yang disebut kuburan kendaraan.
Seperti yang terlihat tempat penampungan barang bukti pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yakni berlokasi di Jalan Pejuang, Teluk Pucung, Bekasi Utara.
Kebanyakan motor yang disita merupakan jenis bebek, matik dan motor sport.
Baca Juga: Bejat! Bocah Perempuan Kaget Lihat Pemotor Sengaja Masturbasi di Atas Motor, Langsung Lapor RT
Seperti Yamaha Mio, Honda BeAT, Suzuki Satria, CBR 250, Ninja 250, Honda CB, Smash, Rx-King, Vixion, Mega Pro dan masih banyak lagi.
Sementara untuk mobil terlihat ada Honda Jazz, Nissan Grand Livina, Toyota Crown Super Salon, Taksi, ELF, angkot dan beberapa jenis kendaraan sumbu.
“Ini semua barang mobil maupun motor yang ada di sini bekas kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas. Mulai yang rusak berat sampai yang rusak ringan ada," kata Kang Udin selaku penjaga lahan kepada GridOto.com di Bekasi, Selasa (21/1/2020).
Diselimuti cerita mistis
Akibatnya, deretan kendaraan yang awalnya berjejer rapi bak kemacetan lalu lintas tersebut teronggok begitu saja tak bertuan dan perlahan berubah menjadi suasana angker.
Berkarat dan berdedu, kendaraan tersebut kian angker karena tak sering terjamah manusia hingga puluhan tahun.
Dikatakan, wilayah tersebut kerap diselimuti kisah-kisah angker yang dilaporkan oleh para pelintas ataupun warga terdekat.
Baca Juga: Agar Konsumen Cepat Beralih ke Motor Listrik, PT AHM Bilang Begini
Bagimana tidak, tempat tersebut itu kebetulan bersampingan dengan kuburan.
"Kalau penampakan sih, alhamdullilah saya belum pernah lihat ya. Cuma tengah malam suka ada yang ketok-ketok pintu dan ada suara orang jalan gitu. Bahkan dulu pernah ada salah satu motor tiba-tiba klaksonnya bunyi padahal sudah sepi," cerita Kang Udin.
Pemilik masih mencari
Tetapi kenapa semua kendaraan ini tidak diambil oleh pemiliknya ya?
Hingga ketebalan debu yang menempel di kendaraan sangat tebal bahkan ada yang sampai berkarat.
Tak jarang dijumpai kendaraan yang sudah tak berbentuk mobil atau motor alias remuk.
"Waktu itu pernah ada orang yang mungkin kasusnya sudah selesai, kesini baru nyari motornya, padahal itu motor sudah 5 tahun tersimpan disini," ujarnya lagi.
"Karena dia lihat motornya sudah hancur bertumpuk, jadi dia hanya sebatas meratapi. Bahkan ada yang lebih lama lagi juga nyari kesini," bebernya.
Walupun demikian, tempat ini bukanlah tempat pembuangan akhir.
Kejelasan status kendaraan
Intinya bila pemilik sudah menyelesaikan permasalahan dan menunjukkan surat kepemilikan, kendaraan bisa diambil kembali.
"Kendaraan tersebut masih bisa diambil kok, dan tidak dipungut biaya alias gratis," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Faridah.
Baca artikel serupa di (GridOto.com)