Merasa Aman, Pelaku Begal Taksi Online Pulang Kampung, Disambut Gelang Kembar

Indra Aditya - Rabu, 15 Januari 2020 | 16:40 WIB

Pelaku begal kabur ke Jakarta, merasa aman pulang kampung langsung diringkus polisi (Indra Aditya - )

Otomania.com – Pelaku pembegalan taksi online berhasil diringkus Polisi yang beraksi di Jalan Baru, Majalaya, Kabupaten Bandung pada 26 Desember 2019.

Menurut Kapolsek Majalaya, Laurensius Napitupulu, modus pelaku yakni Asep Ramdani alias Apep (28), memesan taksi online dari Caringin ke Majalaya.

"Sampai di Majalaya tepatnya Jalan Baru, Tarikolot pelaku ini minta berhenti dengan alasan ingin buang air kecil. Pelaku langsung melakukan pembacokan kepada korban, mengenai kepalanya tiga kali," ujar Laurensius di Mapolsek Majalaya, Rabu (15/1/2020).

Laurensius menjelaskan korban keluar mobil dan dibacok lagi pelaku, korban melakukan perlawanan menangkisnya dengan tangan kiri namun korban malah ditusuk.

"Pelaku mengancam akan melakukan penembakan, mendengar itu si korban lari ke permukiman warga (menyelamatkan diri)," katanya.

Baca Juga: Begal Tajir, Pakai Mobil Honda Brio Berkasi di Bandung, Salah Satunya Cewek 17 Tahun

Sehingga pelaku, kata Laurensius, berhasil menguasai mobil korban berikut dengan tiga handphone yang diambil pelaku.

"Korban melapor ke kami, dan kami langsung bekerja sama dengan buser dari Polresta dan Polda, anggota serse Majalaya melakukan pengejaran dengan mengandalkan IT. Pada saat di pinggir jalan ternyata ditemukan kendaraan di dalamnya terdapat handphone juga," ujar dia.

Laurensius mengatakan, anggotanya bersama Buser Polresta dan Polda tidak langsung menguasai mobil tersebut.

"Namun dibiarkan dulu, siapa tahu pelaku kembali mengambil mobil, ternyata sampai pagi tidak ada, kesimpulan kami mobil diamankan beserta HP-nya," kata dia.

Menurut Laurensius, pihaknya sudah melakukan pengejaran terhadap tersangka ke Caringin Kota Bandung dan ke Jakarta.

Baca Juga: Ditabrak Avanza, Tiga Pengendara Kritis Satu Tewas, Motor Terbang Korban Mental Dan Terseret

"Pada hari Jumat 10 Januari, kami dapat berita bahwa dia kembali ke Majalaya, di Jalan Baru, kemudian dilakukan penangkapan oleh buser Polresta dan anggota kami," ucapnya.

Atas kejadian itu pelaku, kata Laurensius, terkena pasal 365 karena melakun pencurian dan kekerasan.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.

Dalam kasus tersebut Polisi tidak hanya menangkap pelaku pembegalan Apep, tapi jugan mengamankan Abdul Kohar (24), seorang penadah handphone hasil dari kejahatan yang dilakukan Apep.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sempat Kabur ke Jakarta, Begal Sopir Taksi di Majalaya Diringkus Saat Pulang Kampung,