Sah! STNK Dibiarkan Mati 2 Tahun, Kendaraan Bakal Jadi Barang Rongsokan

Parwata - Rabu, 15 Januari 2020 | 13:10 WIB

Polisi menilang pengendara sepeda motor yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya di Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017).(KOMPAS.com/NURSITA SARI) (Parwata - )

Otomania.com - Penghapusan atau blokir data kendaraan mulai dilakukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Penghapusan atau blokir data kendaraan dilakukan bagi yang tidak melakukan pengesahan ulang surat tanda nomor kendaraan ( STNK) selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku lima tahunan berakhir.

Yang berarti bahwa, kendaraan baik itu mobil atau sepeda motor yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut dari masa berlaku STNK lima tahunan tersebut.

Maka otomatis akan menjadi barang rongsok, karena tidak ada opsi pemutihan atau registrasi ulang.

Baca Juga: Mau Bayar Pajak Gak Punya KTP Asli Sesuai STNK Kendaraan, Kudu Piye?

Melansir dari Kompas,com, tindakan ini merupakan realisasi dari peraturan yang secara jelas tertuang dalam Undang-undang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 110.

"Benar kami sedang melaksanakannya, tapi saat ini dimulai untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai dahulu. Kendaraan-kendaraan yang sudah lama ditinggalkan atau tidak digunakan karena rusak berat dan sebagainya. Kemudian nanti baru berlanjut ke sana," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra, kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

"Lebih lanjut, karena datanya ini secara nasional, jadi saya harus cek Electronic Registrastion and Identification (ERI)," kata dia.

Ilustrasi(KOMPAS.com / Aditya Maulana)

Secara aturan, UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 menjelakan bahwa ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.

Pada ayat 2, penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat sehinga tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK (5 tahunan). Berikut aturan lengkapnya: