"Ada yang Rp 2.000, Rp 4.000, bahkan sampai Rp 10.000. Dengan viralnya aksi mereka ini, kepolisian melakukan penelusuran," kata Azis dilokasi yang sama.
Dari penelusuran tersebut, Azis mengatakan pihaknya mendapati kedua pelaku di daerah Jembatan Serong, Cipayung, Depok.
"Dari pengakuannya, uangnya digunakan untuk keperluan hidup," papar Azis.
Dengan tindakannya ini, keduanya di ancam Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kaos ormas, dua buah topi, satu unit motor, dan uang tunai Rp 90.000.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO: Pelaku Pemerasan Sopir Angkot di Depok Mengaku Hanya Simpatisan Ormas,