Otomania.com - Pria Eko Lasianto (35) yang berprofesi sebagai seorang sopir mobil asal Komplek Sidotopo VI Surabaya diamankan polisi.
Melansir dari TribunJatim.com, Eko ditangkap pada Kamis (09/1/2020) sekitar jam 03.30 WIB, di Jalan Hayam Wuruk, Wonokromo Surabaya.
Ia harus berurusan dengan polisi karena nekat mengkonsumsi sabu.
Dirinya berdalih kerap mengantuk jika tak mengkonsumsi sabu saat mengemudi.
Baca Juga: Bandar Sabu 'Tarif Bawah' Surabaya Diciduk Petugas, Pelanggangnya Sopir Taksi Online dan Mikrolet
Pelaku ini tak sadar jika gerak geriknya diikuti Polisi usai mendapat info dari masyarakat jika pelaku ini sering membeli juga konsumsi sabu-sabu.
"Ketika diamankan di Jalan Hayam Wuruk, pelaku ini sedang menghentikan sepedanya dan menunggu seseorang namun ketika didekati anggota dia berupaya untuk menghindar," sebut Ipda Hedjen Oktianto, Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Jum'at (10/1/2020)
Meski berusaha menghindar, polisi yang makin curiga segera menyergapnya dan lakukan penggeledahan.
"Dari Eko, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 0,34 gram beserta plastiknya," tambah Hedjen.
Baca Juga: Ketagihan Sabu-sabu Untuk Dongkrak Stamina, Pasangan Sopir dan Kernet Digeret ke Polsek
Pelaku akhirnya digelandang kr Mapolsek Gayungan untuk mrnjalani penyelidikan lanjutan.
Setelah diintrogasi, Eko mengaku barang itu adalah miliknya yang dibeli dari penjual sabu yang dikenalnya dengan nama INAL (DPO) seharga Rp.300,000 di Sidorame Surabaya.
Begitu pula saat dites urine hasilnya positif narkoba dan telah menggunakan sabu sejak 3 bulan yang lalu untuk stamina agar tidak mengantuk sebagai sopir ketika luar kota.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tak Ingin Mengantuk Saat Menyopir, Pria Surabaya Ini Pilih Konsumsi Sabu Sejak 3 Bulan Lalu,