Otomania.com - Akhirnya terungkap, mayat seorang pria yang ditemukan warga di dalam sebuah mobil Toyota Landcruiser (LC) Prado di sebuah jurang di areal kebon sawit.
Korban tersebut adalah seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Medan bernama Jamaludin (55).
Melansir dari Kompas.com, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaludin (55), dibunuh oleh dua orang pelaku, Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).
Dengan cara korban dibekap di dalam kamarnya sehingga korban kehabisan oksigen dan mati lemas.
Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020).
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, kedua pelaku masuk ke rumah korban sebelum Jamaludin tiba di rumahnya.
"Lokasi eksekusi ada di dalam rumah, di kamar korban," katanya.
Dijelaskannya, pembunuhan ini sudah direncanakan sehingga pelaku sudah berada di dalam rumah Jamaludin sebelum korban pulang.
"Ditunggu. Kenapa di rumah nanti akan didalami. Dibunuh di rumahnya," ungkap Martuani.