Kompak Bagi Tugas, Istri Pantau Kondisi Saat Suami Beraksi Gasak Motor

Parwata - Selasa, 7 Januari 2020 | 17:15 WIB

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim, AKBP Nuryono dan jajaran saat mengelar perkara tersangka curanmor di Polrestabes Palembang, Selasa (7/1/2020). (Parwata - )

 

Otomania.com - Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang menangkap dua pelaku curanmor.

Kedua pelaku pencurian kendaran bermotor tersebut ditangkap di tempat yang berbeda, dengan berbekal dari rekaman CCTV.

Kedua pelakunya yakni Jumhaidir (26) ditangkap di rumahnya di Jalan Tembok Batu, Kelurahan Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Senin (6/1/2020) sekitar pukul 23.00.

Ketika hendak ditangkap dirinya hendak kabur sehingga pelaku diberikan tindakan tegas.

Melansir dari dari Sripoku.com, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji membenarkan kalau anggota Unit Ranmor berhasil mengamankan pelaku Jumhaidir di saat nongkrong tak jauh dari rumahnya.

Baca Juga: Buronan Doyan Curi Motor dan Rampok Truk Dihadiahi Timah Panas, Celurit Jadi Saksi

"Penangkapan pelaku ini berkat hasil rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim, AKBP Nuryono dan jajaran saat mengelar perkara tersangka di Polrestabes Palembang, Selasa (7/1/2020).

Dari hasil pengembangan, kemudian pelaku Jumhaidir diinterogasi mengenai keberadaan temannya Slamet Riadi (27) yang juga berhasil ditangkap unit Ranmor setengah jam usai tertangkapnya pelaku Jumhaidir.

"Pelaku Slamet ditangkap dirumahnya yang beralamat di Jalan Tembok Batu, Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, tapi saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur hingga terpaksa diberikan tindakan tegas," katanya.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, kejadian terjadi pada Rabu (1/1) sekitar pukul 13.00 di Jalan Lingkaran I, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT II Palembang dimana kedua pelaku melakukan aksi curanmor disaat korbannya Yudi Sumartono (35) sedang lengah.

Akibatnya korban harus kehilangan satu unit motor Honda BeAT dengan nopol BG 4388 JAV yang ditaksir Rp 8 juta yang masih dalam proses kredit.