Lima Hari Uji Coba, Catat Nih Tanggal Diberlakukan Tilang Elektronik di Surabaya

Parwata - Selasa, 7 Januari 2020 | 15:30 WIB

Saat petugas RTMC Ditlantas Polda Jatim menunjukkan lembar lampiran bukti tilang melalui E-TLE (Parwata - )

Otomania.com - Selasa pekan depan (14/1/2020), Polda Jatim akan melaunching penerapan sanksi tilang Electronic Traffic Law Enforcemen (E-TLE).

Nantinya para pelanggar lalu lintas saat melintas di beberapa kawasan jalan Kota Surabaya, akan diberikan sanksi tilang elektronik.

Berupa surat laporan yang terlampir bukti pelanggaran dan akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan sesuai nomor plat polisi kendaraan.

Melansir dari Surya.co.id, Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan.

Sedikitnya 757 kamera closed circuit television (CCTV) telah terpasang di seluruh kawasan jalan di Kota Surabaya.

Baca Juga: Tenang, Tertangkap Kamera Tilang Elektronik di Kota Lain, Ini Prosedurnya

Tapi dari ratusan kamera itu, hanya ada 25 kamera yang terdiri dari 20 kamera CCTV dan lima kamera pendeteksi kecepatan yang telah terhubung ke perangkat komputer petugas Ditlantas Polda Jatim di Gedung Regional Traffic Management Centre (RTMC) Ditlantas Polda Jatim.

"Tidak menutup kemungkinan ini akan bertambah karena akan tersambung terus," katanya saat ditemui awakmedia di Gedung RTMC Ditlantas Mapolda Jatim, Selasa (7/1/2020).

Namun sebelum dilaunching, E-TLE bakal diujicobakan selama lima hari ke depan, mulai Rabu (8/1/2020) besok.

"Target 100 pelanggar sehari. Tapi kan ini uji coba kami akan beri cap uji coba di suratnya nanti," jelasnya.

Mengingat, penerapan E-TLE ini diberlakukan di Surabaya, ungkap Budi, selama kurun waktu dua bulan ke depan petugas akan memprioritaskan pada kendaraan berplat kode L untuk Surabaya dan plat kode W untuk Sidoarjo.