Otomania.com - Amanat dari pemerintah dan perubahan harga minyak dunia membuat harga bahan bakar minyak (BBM) umum atau non-subsidi pada awal tahun mengalami penyesuaian.
Amanat pemerintah yang di maksud tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019.
Isinya tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Akibatnya, harga BBM di awal tahun 2020 ini turun lumayan banyak ketimbang harga sebelumnya.
Pertamina misalnya, melakukan penuruan harga dan berlaku seragam di seluruh Indonesia.
“Penyesuaian harga BBM Umum merupakan aksi korporasi yang mengacu pada ketentuan yang berlaku yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman dalam siaran pers, Minggu (5/1/2020).
Baca Juga: Pemkab Bantul Izinkan Warga Jual Bensin Eceran, DPRD: Seperti Lempar Bola Api ke Pertamina
Pertamax mengalami penurunan harga yang awalnya Rp 9.850 menjadi Rp 9.200 per liter. Sedang Pertamina Dex mengalami penurunan dari harga dari Rp 11.700 menjadi Rp 10.200 per liter.
"Dengan adanya penyesuaian harga ini, diharapkan dapat meningkatkan loyalitas masyarakat yang sudah menjadi pelanggan setia produk Pertamina," ujar Fajriah