Otomania.com - Polisi mengamankan seorang driver ojek online di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Driver ojek online yang ditangkap aparat tersebut diamankan karena ketahuan mencuri sebuah unit motor.
Saat tengah menjalankan orderan makanan cepat saji, driver ojek online sempat-sempatnya mencuri motor
Melansir dari Wartakotalive.com, pemuda berinisial Mr Als Rk (29) itu dibekuk polisi Sabtu (28/12/2019) lalu.
Ia mencuri motor saat tengah menerima orderan makanan cepat saji.
Kapolsek Kebon Jeruk Akp Erick Sitepu mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor dalam kurun waktu 1X24 jam.
“Pelaku merupakan salah seorang driver online di mana kejadian itu terjadi di belakang resto Wang Dinasty," jelas Erick, dalam keterangan tertulis Senin (30/12/2019).
Sementara Kanit Reskrim Akp Achmad Ardhy menjelaskan, kronologi pencurian motor tersebut.
Ardhy mengatakan, kejadian berawal setelah pelaku selesai mengantarkan orderan kemudian pelaku melewati lokasi kejadian di dekat KFC Daan Mogot.
Pelaku kemudian melihat sepeda motor yang sedang terparkir disana dengan kunci yang masih tergantung.
Baca Juga: Bandingkan Profesi Suami dan Driver Ojek Online, Artis Iis Dahlia Kena Protes, Dianggap Tidak Etis
Kemudian pelaku kembali lagi dan menggasak sepeda motor milik korban.
"Motif pelaku ini adalah pelaku mencuri motor korban lalu setelah itu menyuruh temannya untuk mengambil motor pelaku dengan alasan pelaku sedang ribut dengan security di resto tersebut," jelasnya.
Korban yang mengetahui sepeda motornya sudah tidak ada langsung melaporkan ke Polsek Kebon Jeruk.
Berdasarkan laporan korban, aparat langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan.
Berdasarkan alat bukti rekaman CCTV yang berada di lokasi dapat diketahui pelakunya MR.
Baca Juga: Identitas Pencuri Motor Beratribut Ojek Online Telah diketahui, Tinggal Ciduk
"Kita berhasil menangkap pelaku dalam kurun waktu 1X24 jam. Pelaku kita tangkap di dekat KFC Daan Mogot ketika sedang menunggu orderan," lanjutnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku di kenakan pasal 362 subsider 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul SEMPAT-sempatnya Driver Ojol Curi Motor saat Antar Orderan Makanan Cepat Saji, Begini Kronologinya,