"Satu, dua, tiga, empat, tak sampai lima detik," ujar Yurokho dalam video tersebut.
Namun tidak sembarangan, karena mengangkat jok motor cukup berat, terlebih harus mengendap-endap seperti yang dilakukan Muhaimin.
Karena mudahnya tersangka mempraktikan aksinya, Yurikho curiga masih ada korban lain selain tiga orang yang sudah melapor ke Polresta Bandara.
"Melakukan inventarisir pengaduan masyarakat pengguna jasa parkir area Bandara Soekarno-Hatta yang merasa pernah kehilangan helm untuk dilakukan konfirmasi terhadap tersangka," jelas Yurikho melalui aplikasi pesan singkat, Sabtu (28/12/2019).
Atas perbuatannya, Muhaimin dijerat pasal 362 KUHPidana dan atau pasal 363 KUHPidana, tentang tidak pidana pencurian dan atau pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Cara Maling Spesialis Akali Helm yang Dijepit di Jok Motor, Raib Tak Sampai 5 Detik,