Kocak! Gara-gara Ikuti GPS Pemotor Masuk Tol Mojokerto-Jombang, Nasibnya Kena Tilang Dua Pasal Sekaligus

Dimas Pradopo - Sabtu, 28 Desember 2019 | 09:30 WIB

Gara-gara GPS masuk TOL, begini nasibnya saat ini (Dimas Pradopo - )

Otomania.com - Jangan terlalu percaya pada GPS, salah-salah malah nyasar. Seperti yang terjadi pada Ahmad Sofyan (28) warga Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Ia tertangkap basah mengendarai sepeda motor di jalur B jalan tol Mojokerto-Jombang.

Ahmad Sofyan terlihat mengendarai Honda Vario warna merah dengan jaket hitam dan helm warna merah. Ia melaju kencang di jalur darurat sebelah kiri jalan tol.

Kejadian kocak pengemudi motor salah jalur masuk ke jalan tol itu sempat terekam pengendara mobil yang mengupload video itu ke media sosial Facebook.

Anggota PJR Ditlantas Polda Jatim menghentikan pengemudi motor tersebut di pintu Exit Tembelang Tol Jombang.

"Kami beri sanksi tegas terhadap pengemudi motor yang melanggar peraturan lalu lintas karena melaju di dalam jalan tol," ujar Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi kepada Surya, Jumat (27/12/2019) dikutip dari tribunnews.com.

Baca Juga: Kijang Innova, Toyota Avanza, dan Mitsubishi L300 Bertumbukan di Tol Saat Libur Natal, 2 Orang Tewas

Ia mengatakan pengakuan pengendara motor dia menggunakan Global Positioning System (GPS) dari aplikasi Smartphone.

Pengemudi motor akan pulang ke Blitar melalui Mojokerto. "Pada saat itu pengendara dari Lamongan menuju Blitar menggunakan GPS melalui Handphone dan menurut peta menuju di jalan Tol Mojokerto Kota," ungkapnya.

Ditambahkannya, pengemudi motor masuk tol melanggar dua pasal tentang peraturan lalu lintas yaitu pasal 287 mengenai pelanggaran rambu lalu lintas dan pasal 281 karena punya mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).