Otomania.com - Jika masyarakat di Lampung Utara melihat atau menemukan tindak pidana kriminal yang terjadi di sekitarnya.
Polres Lampung Utara melalui Satreskrim telah memasang layanan pengaduan yang juga berbentuk banner.
Layanan pengaduan ini dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat
Nomor telepon yang bisa dihubungi adalah 0852 6786 2402 dan 0852 6786 2398 selama 1x24 jam dan pihak Polres Lampung Utara akan segera merespon.
Baca Juga: Berikut Nomor Call Center, Jika Anda Alami Darurat Di Tol Trans Jawa
Selain itu juga masyarkat dapat melihat Nomor Call Center di banner yang telah di pasang
Yaitu di Jalan Lintas Sumatera Desa Bandar Putih, Jalinsum Desa Mulang Maya simpang tiga Kantor Kecamatan Kotabumi Selatan.
Kemudian Pos Lantas Kotabumi Kota, Taman Sahabat Kotabumi, Depan Pos Lantas Tugu Payan Mas, halaman parkir Stadion Sukung dan di depan Perumahan Way Rarem.
"Call Center ini kita buat dalam rangka quick respons atau respon cepat dari pihak kepolisian dalam penangan tindak pidana kriminal."
Baca Juga: Akses Layanan Call Center Pertamina Baru Nih, Yang Lama Gimana?
"Masyarakat bisa langsung menelpon nomor yang tertera dan kami pihak kepolisian akan terjun langsung kelapangan," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik, Senin (23/12/19).
Layanan Call Center ini juga untuk mendukung terlaksananya Operasi Lilin Krakatau 2019.
Sehingga masyarakat yang merayakan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 bisa merasa aman dan nyaman.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Melihat Tindak Pidana, Segera Laporkan Ke Call Center Anti Bandit Sat Reskrim Polres Lampung Utara,