Pengguna Jalan Melongo Didenda Jutaan Rupiah Akibat Tak Bisa Tunjukkan Kartu E-Toll

Indra Aditya - Sabtu, 21 Desember 2019 | 13:00 WIB

Kartu e-toll (Indra Aditya - )

Otomania.com – Akibat tidak dapat menunjukkan kartu pembayaran elektronik, e-Toll, seorang pengguna jalan Tol Penompo Mojokerto terkena denda dua kali lipat.

Kejadian itu viral di  Facebook, lantaran nilai denda cukup fantastis mencapai jutaan rupiah.

Dari tayangan video di media sosial Facebook, pria berkaos merah itu membagikan kisahnya.

Ia mengatakan untuk pengguna jalan dan teman-teman driver jangan sampai kehilangan kartu E Toll.

Baca Juga: Banyak Komentar Tentang Jalan Tol Layang Japek II, Budi Setiyadi Bilang Begini

Karena kalau e-Toll hilang akan dikenakan tarif dua kali lipat dari rute terjauh.

"Ini saya dari Gerbang Tol Banyumanik turun ke gerbang tol Mojokerto (Penompo) jadi saya harus bayar satu juta dua ribu rupiah," ucapnya di dalam video tersebut.

Saat perjalanan pulang ia sempat mengisi saldo E-Toll. Namun tanpa diketahui kartu e-Toll miliknya hilang saat keluar pintu gerbang tol Penompo.

"Saya tadi malam itu habis isi saldo e-Toll, terus hilang dicuri orang. Ya inilah kita harus lebih berhati-hati, ini katanya resmi, memang begitu ada bukti kwitansi dan petugasnya," ungkapnya.