Bahaya! Ternyata Masih Banyak Pengemudi Abaikan Batas Kecepatan Tol Layang Japek II

Indra Aditya - Jumat, 20 Desember 2019 | 13:40 WIB

Cruise control All New Honda CR-V berfungsi dengan baik dengan kondisi jalan bergelombang (Indra Aditya - )

Otomania.com - Sejak 15 Desember 2019 lalu, jalan Tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II sudah dibuka untuk umum.

Namun, selama masa uji coba gratis tarif tol masih banyak pengendara mobil yang mengeluh.

Hal yang paling banyak dikeluhkan adalah kondisi aspal Tol Layang Japek II yang bumpy dan bergelombang.

Tentu kondisi tersebut dapat membuat pengemudi dan penumpang mobil merasa mual dan kurang nyaman.

Baca Juga: Banyak Komentar Tentang Jalan Tol Layang Japek II, Budi Setiyadi Bilang Begini

Selain kondisi jalan yang kurang rata, ternyata banyak pengendara mobil yang memacu kendaraannya melebihi batas maksimal kecepatan.

Batas kecepatan maksimal yang diberlakukan di Jalan Tol Layang Japek II adalah 80 km/jam.

Vedhit/GridOto.com
Rambu batas kecepatan di Tol Layang Japek II

Dari pantauan kami, perilaku tersebut terlihat saat melintasi Jalan Tol Layang Japek II dalam kegiatan New Toll Road Test with Honda, Kamis (19/12/2019).

Beberapa pengendara Low Cost Green Car (LCGC), bahkan Low SUV terlihat memacu kendaraannya di lajur kanan dengan kecepatan yang tidak sesuai aturan.

Baca Juga: Catat Nih! Tanggal Jalan Tol Bebas Truk di Liburan Akhir Tahun, Mudik Natal dan Tahun Baru Lebih Nyaman

Itu terlihat saat pengendara mobil tersebut menyalip All New Honda CR-V yang kami kendarai dengan kecepatan maksimum 80 km/jam di tol tersebut.

Dengan kecepatan melebihi batas yang ditentukan, tentunya membahayakan baik bagi pengemudi tersebut maupun pengguna jalan lain.

HPM
Kegiatan new toll road test with Honda, Kamis (19/12/2019)

Tapi memang Jalan Tol Layang Japek II mampu menarik perhatian pengemudi mobil untuk memacu mobilnya lebih kencang.

Itu karena situasi lalu lintas di jalan tol sepanjang 36,4 km ini cukup lengang.

(Baca Juga: Bersiasat Ini Malah Berbahaya Di Jalan Tol Layang Japek II)

Namun, hal tersebut juga tidak dibenarkan ya Sob.

Seperti yang dikatakan Jusri Pulubuhu, Founder & CEO Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) saat melintasi Jalan Tol Layang Japek II dilansir dari GridOto.com beberapa waktu yang lalu.

"Suatu saat akan ada momen jalan tersebut terasa sepi sekali, kalau jalur itu sepi biasanya orang akan memacu kendaraannya lebih kencang," katanya.

"Sebaiknya dari awal pintu masuk sudah disediakan tindakan pencegahan dengan mematuhi batas kecepatan maksimum," tegasnya.

Ingat ya, selalu patuhi aturan berkendara yang berlaku untuk keselamatan diri sendiri dan juga orang lain.

Baca artikel serupa di (GridOto.com)