Pamit Cari Motor Untuk Kerja, Malah Terjerat Kasus Narkoba, 18 Tahun Lagi Baru Bisa Bertemu Anak Istri

Indra Aditya - Kamis, 19 Desember 2019 | 13:40 WIB

Ilustrasi narkoba (Indra Aditya - )

Otomania.com – Mendengar vonis majelis hakim, Retno Paradinah tak kuat menahan tangis untuk suaminya Zul Zivilia.

Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

Retno Paradinah langsung menangis didalam hingga saat keluar ruang sidang.

Saat berjalan menuju ruang tahanan mengikui Zul Zivilia, Retno Paradinah terus dirangkul Andi Bachtiar, pengacara vokalis Band Zivilia itu.

Retno Paradinah berdiam saat wartawan bertanya.

Baca Juga: Tempat Simpan Kunci Terendus Pelaku Curanmor, Satu Motor Habis Buat Narkoba dan Warnet

Air matanya justru menetes saat ditanya sikap Zul Zivilia yang keberatan atas vonis hukuman penjara 18 tahun itu.

Di vonis hakim itu, Zul Zivilia disebutkan meminta pekerjaan dari terdakwa Rian yang diketahui sebagai pengedar narkoba.

Rian adalah terdakwa utama kasus yang menyeret Zul Zivilia.

Namun Zul Zivilia membantah meminta pekerjaan sebagai perantara dan pengantar narkotika.

Sambil menahan tangis, Retno Paradinah mengungkapkan, sebenarnya Zul Zivilia menemui Rian untuk minta pekerjaan supaya bisa membeli motor.