Sungguh Keji! Kepala Desa Tabrak Warganya Sendiri dengan Ford Ranger Hingga Tewas, Gara-gara Hal Sepele

Gagah Radhitya Widiaseno - Selasa, 17 Desember 2019 | 07:54 WIB

Husni Thamrin beserta barang bukti Ford Ranger berhasil diamankan polisi (Gagah Radhitya Widiaseno - )

Baca Juga: Hii.. Serem Lihat Setir Angkot Ini, Ular Nyelip Enggak Terlihat, Netizen ; Jakarta Banyak Juga!

"Dengan menggunakan mobilnya, Yin dengan sengaja menabrakkan kendaraannya itu ke arah korban hingga terseret dan meregang nyawa," ungkap Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan Setiawan disampaikan Kanit Reskrim Aipda Hairil Rozi, Senin (16/12/2019).

Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (14/12/2019) dengan lokasi kejadian di Jalan cor depan lokasi BKB 233 Dusun Talang Padang Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

"Korban mengajak pelaku untuk mengecek lokasi namun dalam perjalanan, mungkin pelaku gelap mata langsung menabrak korban dari belakang, sehingga terlintas dan terseret sejauh lebih kurang 7 (tujuh) meter," jelasnya.

Karena takut, lanjut Rozi, pelaku langsung melarikan diri, namun saat itu anak korban sempat menghadang pelaku meski pelaku tetap menjalankan mobilnya dan hendak menabrak anak korban.

Baca Juga: Daihatsu Sigra Bikin Geger di Exit Tol Singosari Malang, Kelakuan Emak-emak Satu Ini Jadi Sorotan

"Namun, saat itu hanya mengenai sepeda motor milik anak korban. Sementara, korban setelah itu dibawa oleh warga ke Puskesmas Jirak namun sesampainya didepan puskesmas Jirak korban meninggal dunia," jelas Rozi.

Selanjutnya, anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jirak, karena wilayah kejadin perkara ada didesa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi sehingga kejadian tersebut dilimpahkan ke Polsek Talang Ubi, Polres PALI.

Pelaku sudah diamankan dan mengakui perbuatannya, selain itu pihaknya juga mengamankan satu Unit Mobil L 200 merk Ford Ranger warna hitam BG 8255 CD milik pelaku dan satu unit sepeda motor milik korban.

"Pelaku kita kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penajar," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kades Sengaja Tabrak Warganya Hingga Tewas, Korban Terseret 7 Meter,