Otomania.com - Sebanyak 13 unit motor gede alias moge ilegal dinyatakan telah dilelang.
Lelang Sebanyak 13 unit motor tersebut dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Saipullah Nasution dalam pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Kanwil DJBC Jawa Barat , Rabu (11/12/2019).
Melansir dari TribunJabar.id, Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Saipullah Nasution, mengatakan.
Baca Juga: Risiko Tunggak Pajak Kendaraan: Bisa Disita Sekaligus Dilelang Untuk Bayar Utang
Awalnya ada 22 moge atau motor besar yang diserahkan oleh Polda Jabar kepada pihaknya.
Moge-moge tersebut sebagai hasil dari penindakan hukum terhadap moge ilegal.
"Motor besar ini yang diserahkan Polda ke Bea Cukai untuk penyelesaian 2018. Kemudian dilakukan penelitian, ditetapkan sebagai barang milik negara. Dari 22 unit moge ini, 13 dilelang, 7 moge diserahkan ke Polda untuk patwal, dan 2 unit diserahkan ke Kejaksaan juga untuk patwal," kata Saipullah dalam kesempatan tersebut.
Moge yang telah ditetapkan untuk dilelang dan ditetapkan status penggunaannya pada instansi terkait ini adalah moge berbagai merek seperti Harley Davidson dan Ducati.
Baca Juga: Selain Mobil, 6 Kontainer Spare Part Subaru Dilelang Bea Cukai