Tersangka ditangkap bersama barang bukti sepeda motor hasil curian dengan nomor polisi BH 6914 WO.
"Kronologinya, korban meninggalkan sepeda motor di kebun, di Jalan Lintas Tebo-Jambi Km 12. Pas mau pulang, sepeda motor itu tidak ada," jelas Kapolres.
Dia menjelaskan, korban meninggalkan sepeda motor itu pada Senin (12/8/2019) sekitar pukul 06.00 WIB di dekat pondok. Kemudian korban melakukan aktivitas menderes getah karet. Ketika hendak pulang, sekitar pukul 09.00 WIB, motor korban tidak ada lagi.
"Keduanya disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelas AKBP Zainal.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Motornya Mau Dicuri, Pria Ini Malah Babak Belur Dikira Pelaku Curanmor, https://lampung.tribunnews.com/2019/12/06/breaking-news-motornya-mau-dicuri-pria-ini-malah-babak-belur-dikira-pelaku-curanmor.