Apes! Beli Motor Bonus SIM C, Driver Ojol Ini Harus Berurusan dengan Hakim Pengadilan

Gagah Radhitya Widiaseno - Kamis, 5 Desember 2019 | 11:00 WIB

Persidangan kasus SIM palsu digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (4/12/2019). (Gagah Radhitya Widiaseno - )

"Nunggu SIM itu ada seminggu," tambahnya.

Dalam surat dakwaan ketiganya, JPU menyebutkan perbuatan ini bermula pada Agustus 2019, saat terdakwa Firmansyah membeli sepeda motor melalui sebuah perusahaan pembiayaan.

Melalui saksi Susmita Dwi Lestari, terdakwa menanyakan apakah bisa mendapatkan SIM.

Karena sepengetahuan terdakwa, biasanya pegawai diler punya kenalan untuk mengurus pembuatan SIM.

Susmita pun menyanggupinya.

Terdakwa mengirimkan pasfoto dan KTP melalui WhatsApp Susmita.

Selanjutnya Sabtu (17/11/2019) sekira pukul 09.00 WIB, saksi Susmita menghubungi terdakwa Mei Gunarto.

Ia memberi tahu ada konsumen yang ingin membuat SIM C.

Terdakwa Mei Gunarto pun meminta saksi Susmita untuk mengirimkan fotokopi KTP dan biaya sebesar Rp 250 ribu.

Mei Gunarto mengaku bisa membantu lantaran beberapa hari sebelumnya datang ke usaha fotokopi terdakwa Akhirudin di Jalan P Tirtayasa, Sukabumi, dengan maksud memfotokopi surat-surat.

Namun terdakwa Mei Gunarto melihat ada orang yang membuat SIM di sana.

Selanjutnya Mei menanyakan kepada Akhirudin apakah bisa membuat SIM.

Akhirudin mengiyakannya.

"Kirim aja foto KTP-nya pagi. Sorenya SIM bisa diambil. Catet aja nomor telepon saya, nanti hubungi aja," kata Akhirudin.

Kemudian terdakwa Mei Gunarto segera mengirim identitas orang yang akan dibuatkan SIM C kepada terdakwa Akhirudin, seperti pasfoto dan KTP.

Terdakwa Akhirudin lalu langsung membuat SIM dengan menggunakan komputer.

Setelah SIM C atas nama Firmansyah selesai, terdakwa Akhirudin menghubungi terdakwa Mei Gunarto.

Ia meminta uang jasa sebesar Rp 75 ribu.

Selanjutnya Mei Gunarto menyerahkan SIM tersebut kepada Susmita untuk diberikan kepada terdakwa Firmansyah.

Mei Gunarto mendapat keuntungan sebesar Rp 175 ribu.

Rabu (4/11/2019) pukul 10.00 WIB, terdakwa Firmansyah tertangkap razia saat membawa penumpang.

Firmansyah diancam pidana dalam pasal 266 ayat 2 KUHP.

Sementara terdakwa Mei Gunarto dan Akhirudin diancam pasal 263 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Beli Motor Dapat Bonus SIM C Palsu, Pengemudi Ojek Online di Bandar Lampung Jadi Pesakitan,