Otomania.com – Kejadian pemotor menerobos palang pintu rel kereta api di perlintasan Cimindi, Kota Cimahi tengah viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi Sabtu (30/11/2019) kemarin.
Dalam video itu, nampak pemotor seorang pria, memboncengi seorang seorang perempuan dan anak kecilnya didepannya, diadang oleh relawan perlintasan kereta api "Edansepurid".
Terlihat dari kedua pihak itu beradu alasan dan pemotor nampak memperlihatkan mimik muka yang tak terima.
Video yang berdurasi 50 detik itu diunggah di akun instagram Edansepurid, hingga kini sudah ditonton sebanyak 11ribu dan mendapatkan komenan 303.
Dari video akun Edansepurid itu dijelaskan kronologi kejadiannya.
Baca Juga: Nyaris Adu Moncong! Video Kijang Innova Berpelat Merah Vs Kereta Api, Untung Masinis Baik Hati
"Sudah menerobos, masih berani Melawan Arus dan Memutar Balik dengan melalui Jalan Rel Kereta Api ketika Kereta Api akan melintas.
Yaps, inilah cerita #DisiplinPerlintasan di JPL Cimindi sabtu kemarin. Padahal Jalan di tengahnya tidak di aspal dan merupakan Jalan Kereta Api.
Sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199
"Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api,
menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain
selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 lima belas juta rupiah)".