Otomania.com - Seorang pelaku penjambretan penumpang ojek online ditembak petugas Polres Cirebon.
Pelaku penjambretan berinisial T tersebut ditembak bagian kaki kanannya karena berusaha kabur saat hendak itangkap petugas.
Melansir dari TribunCirebon.com, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Deny Sunjaya, mengatakan.
Saat ini T telah diamankan dan ditetapkan tersangka pelaku penjambretan.
"Kami melakukan tindakan tegas dan terukur lantaran tersangka berusaha melarikan diri," ujar Deny Sunjaya kepada Tribun Jabar, Sabtu (30/11/2019).
Baca Juga: Detik-detik Jambret Beraksi Ambil Tas, Korban Sampai Terpental Tidak Bangun
Ia mengatakan, tersangka ditangkap di kediamannya di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan T berawal dari laporan korban bernama Eti yang dijambret tersangka saat baru turun dari ojol.
Saat itu, korban yang baru turun dari ojol di rumahnya tiba-tiba dijambret tersangka.
Menurut Deny, T yang menggunakan motor Honda BeAT menghampiri dari arah belakang.
Selanjutnya ia menarik secara paksa tas korban dan langsung tancap gas.
Baca Juga: Waspada! Lirik Perempuan Sedang Pesan Ojol, Jambret Melesat Sambar Handphone Korban
Korban pun kehilangan tas miliknya yang berisi ponsel Oppo A57, powerbank, dan uang tunai senilai Rp 4 juta.
Petugas menyelidiki kasus tersebut dengan melacak keberadaan ponsel korban.
Hingga akhirnya didapat informasi bahwa ponsel tersebut berada di tangan HE warga Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
"Kami datangi HE dan dari pengakuannya ponsel itu dibeli seharga Rp 500 ribu dari T," kata Deny Sunjaya.
Pihaknya pun langsung mendatangi kediaman T, namun ia langsung kabur saat melihat kedatangan petugas.
Petugas pun memberikan tembakan peringatan tetapi tak diindahkan oleh T sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Baca Juga: Jambret Lukai dan Sikat Tas Milik Dua Turis Spanyol di Bali, Ini Isi Tas Yang Dibawa Kabur
Barang bukti berupa ponsel Oppo A57 dan motor Honda BeAT berpelat nomor T 2086 RH juga berhasil disita petugas.
"T dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Deny Sunjaya.
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Polisi Tembak Pria Asal Cirebon yang Menjambret Penumpang Ojol, Mau Kabur Saat Ditangkap di Rumahnya,