Tersangka R dan A dibekuk di sebuah penginapan di Kampung Rambutan, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Sedangkan tersangka D dan S ditangkap di Jalan Raya Cikalong, Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 22 November 2019.
Kelompok ini biasa beraksi di Jakarta Timur.
Sementara kelompok ketiga katanya dibekuk satu pelaku yakni MP (20) pada 15 November di Bojonggede, Kabupaten Bogor. Sementara dua rekannya buron.
Baca Juga: Aksi Berani Korban Kuntit Pelaku Curanmor, Dibekuk Sedang Copot Pelat Nomor
Kelompok ini kata Yusri biasa beraksi di kawasan Depok dan Bojonggede, Bogor.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Harimurti mengatakan modus ketiga kelompok ini sama yakni menyasar sepeda motor yang diparkir di perumahan padat penduduk yang minim pengawasan.
"Jadi dalam hal ini ronda atau pengamanan secara swadaya oleh masyarakat sangat penting untuk mencegah pencurian motor. Pengamanan swadaya juga dapat membantu kepolisian mengungkap kasus kejahatan ini," kata Dedi.
Karena aksinya para pelaku kata dia akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tiga Kelompok Sindikat Pencuri Motor Dibekuk Resmob Polda Metro,