Penggelapan Mitsubishi Xpander Batal Dilaporkan Polisi, Alasannya Simpel Karena Hal Ini

Parwata - Jumat, 29 November 2019 | 11:00 WIB

Mobil milik pengusaha rental yang akan digelapkan (Parwata - )



Otomania.com - Sebuah kejadian penggelapan mobil rental berhasil digagalkan oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Unit mobil tersebut adalah milik dari Andik warga Nganjuk, terjadi pada Rabu (27/11/2019) malam.

Mobil tersebut adalah mobil Mitsubishi Xpander bernomor polisi (nopol) AG 1516 WG yang merupakan mobil rental.

Melansir dari Tribunjatim.com, polisi langsung menuju lokasi setelah mendengar kabar mobil Xpander bernopol AG 1516 WG dibawa kabur oleh seseorang di Surabaya.

Baca Juga: Tangan Masih Diikat, Pelaku Penggelapan Motor Lari dari Kantor Polisi

"Kami temukan di Kelurahan Kedungdoro. Berikut sopir mobil tersebut," kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti, Kamis (28/11/2019).

Polisi kemudian menginterogasi sopir mobil Xpander tersebut, namun Iptu Bima Sakti enggan menjelaskan identitas pria yang diamankan itu.

"Ini hanya perantara saja. Rencana mobil ini mau dijual. Yang kami amankan itu disuruh jual oleh ED, pas di wilayah Surabaya kami yang mendapat informasi langsung menuju TKP untuk mengamankan unit termasuk sopirnya," tambah Iptu Bima Sakti.

Meski begitu, Iptu Bima Sakti menegaskan jika korban bernama Andre tak mau melaporkan kejadian itu ke polisi lantaran unit mobilnya sudah ditemukan.

Baca Juga: Rayuan Janda Muda Sukses Gelapkan 62 Mobil, Para Bos Rental Kelimpungan