Mulai Hari Ini Jangan Coba-coba Masuk Jalur Sepeda! Tilang Sudah Menunggu, Pilih Denda atau Penjara?

Parwata - Senin, 25 November 2019 | 16:00 WIB

Polisi tak akan segan tilang kendaraan motor atau mobil yang melintas di jalur sepeda (Parwata - )

Otomania.com - Untuk mengawasi jalur sepeda, Dinas Perhubungan menyiagakan sebanyak 12 personel.

Dan bagi pengendara kendaraan yang masuk ke jalur sepeda, akan langsung dikenakan tilang.

Untuk menindak pengendara yang menerobos jalur sepeda, para petugas tersebut berkoordinasi dengan polisi

Melansir dari Wartakotalive.com, "Hari sudah mulai ada penindakan. Karena jalur kita pendek jadi nggak banyak 12 personel Dishub dan personel Lantas," ucap Erwansyah, Senin (25/11/2019).

Kata Erwan, para petugas sudah bersiaga sejak pagi untuk mengawasi jalur sepeda di Jalan Tomang Raya.

Baca Juga: Siapa Sangka, Penculik Pakai Innova dan CBR 150, Anak SD Cuma Modal Sepeda Bisa Lolos

Hal itu lantaran intensitas pengendara sepeda justru lebih banyak di pagi hari rentan waktu pukul 05.00 WIB- 08.00 WIB.

"Pagi ini jam 06.00 WIB saya di Tomang untuk memantau kegiatan," kata Erwansyah.

Diketahui sebelumnya, polisi akan menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat melintas di jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta mulai 25 November 2019.

Di hari ini Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif yustisial atau penilangan apabila ada pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas memasuki jalur sepeda.

Para pelanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.