Ini Penjelasan Beda Marka Jalan Warna Putih dan Kuning, Jarang Yang Tahu!

Parwata - Jumat, 22 November 2019 | 15:14 WIB

Marka kuning membujur atau horizontal di tengah jalan, sebagai identitas jalan nasional. (Parwata - )

Nah, selain itu kondisi dari jalan dengan marka warna kuning horizontal ini dipelihara dan menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat.

Nah kalau menemukan jalan dengan warna kuning, berarti kamu sedang berada di jalan nasional yang akan menghubungkan dua ibukota provinsi.

Cukup kamu ikuti saja jalanan dengan marka jalan berwarna kuning tersebut maka dijamin akan sampai ke kota besar.

Selain ditandai dengan marka berwarna kuning, jalan nasional biasanya diberi nomor.

Letak penomoran ini biasanya ada di papan penunjuk rute jalan.

Baca Juga: Toyota Alphard Langgar Marka Jalan, Cara Polisi Menilangnya Unik, Kayak Juru Parkir

Hal ini tertulis di Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007.

Dalam SK tersebut, nomor-nomor itu diberikan untuk jalan nasional yang berarti jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional.

Lalu penentuan nomornya juga enggak asal, dalam Pasal 2 Ayat ketiga dalam SK tersebut berbunyi seperti ini:

'Ruas jalan yang memanjang dari Barat ke Timur diberikan nomor ganjil dengan urutan mulai dari ruas jalan utama (jalur Pantai Utara dan jalur Selatan) dan selanjutnya berurutan mulai dari atas ke bawah (Utara ke Selatan).'