Kebangetan! Video Petugas Portal Busway Cuma Bisa Pasrah 'Dikacangi' Pemotor, Padahal Denda Setengah Juta Menanti

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 21 November 2019 | 18:30 WIB

Seorang petugas tak dihargai saat gerombolan pemotor nekat menerobos jalur busway. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Kemacetan di Jakarta yang selalu terjadi di jam berangkat dan pulang kerja kantoran menyebabkan berbagai aksi nekat para pengguna roda dua.

Bukan cuma berjalan di atas trotoar, pemotor juga sering masuk ke jalur bus TransJakarta demi lebih cepat sampai rumah.

Padahal jelas, ancaman tilang dan denda Rp 500 ribu menanti para pelanggar jalur khusus bus way.

Hampir di beberapa jalur Busway di Jakarta, pemotor nekat berbondong-bondong masuk.

Namun ketika ada polisi yang berjaga di ujung jalan, pemotor bakal langsung panik bahkan sampai mengangkat motor melewati separator Busway.

(Baca Juga: Biduan Ngegas Mobil Pikap, Terobos Lampu Merah dan Tabrak Pemotor Hingga Terpental 10 Meter, Begini Kronologisnya)

Padahal larangan masuk jalur Busway sudah disampaikan sering disampaikan pihak Humas PT Transjakarta.

Dijelaskan bahwa engemudi kendaraan pribadi yang nekat masuk jalur transjakarta dapat dikenakan tilang maksimal Rp 500.000.

Sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000 bagi penerobos jalur transjakarta, baik untuk mobil maupun motor telah diberlakukan sejak Senin (25/11/2013).

Penerapan denda maksimal Rp 500.000 bagi penerobos busway berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.