Otomania.com - Sebuah kecelakaan terjadi yang melibatkan dua kendaraan yaitu sebuah mobil pikap dan satu unit motor.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu (20/11/2019) di Kota Tangerang, tepatnya di perempatan lampu merah Jalan TMP Taruna
Melansir dari Tribunjakarta.com, kejadian yang menyita perhatian netizen tersebut terjadi sekira pukul 09.30 WIB.
Antara mobil pikap berwarna putih dengan nomor polisi B-9853-NA dengan seorang pengendara motor hingga tewas.
Bahkan dari rekaman Dinas Perhubungan Kota Tangerang, tampak pemotor bernama Alvin Mangarahon (24) hingga terpental sejauh 10 meter tertabrak mobil yang dikendarai Biduan Simanjuntak (23).
Baca Juga: Tak Terhindari Truk Tronton Tabrak Motor, Pengendara Motor Meninggal di Tempat
TribunJakarta.com pun berhasil mengumpulkan beberapa fakta dari kecelakaan maut yang merenggut nyawa seroang pemotor pagi tadi.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri mengatakan kalau mobil pikap yang dikendarai oleh Biduan Simanjuntak (23) itu nekat menerobos lampu merah dalam kecepatan tinggi menuju Jalan TMP Taruna.
Dalam waktu yang bersamaan, pemotor bernama Alvin Mangarahon (24) juga melaju ke arah Jalan Daan Mogot mengendarai motor jenis Honda Verza.
"Sesampainya pelaku di Jalan Daan Mogot tepatnya di lampu nerah TMP, ia menerobos lampu lalu lintas yang berwarna merah. Kemudian menabrak sepada motor yang dikendarai Alvin," jelas Heri kepada TribunJakarta.com.
Karena berkecepatan tinggi, Alvin pun sampai terpental cukup jauh dan tertabrak kembali oleh mobil bernopol B-9853-NAL hingga terseret ke sebuah taman kecil.
Heri mengatakan kalau korban masih dalam keadaan sekarat di lokasi setelah tertabrak secara brutal.
Namun, Alvin menghembuskan nafas terakhir saat menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang.
"Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut pengendara motor mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang," tutur Heri.
Dari pengamatan video Dishub Kota Tangerang, pengendara mobil pikap alias Biduan terlihat sengaja menerobos lampu merah.
Sebab kendaraan roda dua di depannya sudah berhenti tepat di garis pembatas lampu lalu lintas.
Baca Juga: Viral Karena Cantik, Anggota PPSU Ini Tertabrak Motor, Anies Baswedan Sebut Pengin Nasi Padang
Polisi pun membenarkan dugaan kalau Biduan sedang dalam keadaan buru-buru sehingga tutup mata walau lampu rambu lalu lintas sudah menunjukan warna merah.
"Dari keterangan pelaku, dugaan sementara karena sedang terburu-buru," ujar Heri.
Pelaku diketahui mengendarai mobil pikap berjenis Suzuki Carry berwarna putih membawa beberapa drum kosong berwarna biru.
"Mobil pikap dia (Biduan) bawa drum kosong rencana mau ngepul oli bekas," tambahnya.
Ipda Heri mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan mendalam dan menjalani tes urine.
"Rencana besok pagi akan kita cek urine, sementara lengkapi berkas lidik dulu," ungkap Heri.
Namun, dari pengakuan sementara, Biduan tidak pernah mengonsumsi obat-obatan terlarang seumur hidupnya apa lagi saat mengendarai kendaraan.
Bahkan, kata Heri, pelaku yang masih berumur 23 tahun tersebut bukan seorang perokok.
"Pengakuannya enggak (tidak mengonsumsi narkoba), ngerokok aja enggak. Tapi tetap besok akan dicek urine," sambung dia.
Baca Juga: Perampok Emas Kabur Naik Innova, Kejar-kejaran Tabrak Motor Dan Warung
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menetapkan Biduan Simanjuntak (23) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di perempatan lampu merah Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (20/11/2019).
Biduan merupakan sopir sebuah mobil pikap bernopol B-9853-NAL yang menabrak pemotor bernama Alvin Mangarahon (24) hingga tewas sekira pukul 09.30 WIB hari ini.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri mengatakan setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan, Biduan ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut tersebut.
Baca Juga: Buntut Mitsubishi Xpander Tabrak Motor, Eks Ketua DPRD Diperiksa
"Sudah dijadikan tersangka barusan dari pemeriksaan," ujar Heri.
Menurutnya, Biduan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 Juncto 106 ayat 1dan 4-C Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ).
"Yang bersangkutan kena ancaman penjara maksimal enam tahun," sambung Heri.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 6 Fakta Biduan Sambar Pemotor Hingga Tewas di Tangerang, Langgar Lampu Merah Sampai Jadi Tersangka,