Sopir Truk Niaga Kaget Diancam Denda Rp 500 Ribu Cuma Gara-gara Stiker

Indra Aditya - Kamis, 7 November 2019 | 17:00 WIB

Sebuah truk sedang dipasang stiker pemantul cahaya (Indra Aditya - )

Baca Juga: Dukung Program Pemerintah, Hino Bakal Hadirkan Truk dan Bus Hybrid Ke Tanah Air

Sebenarnya selama ini sudah dimulai pemasangan stiker di belakang bak kendaraan. Yakni stiker hitam putih yang bisa berfungsi sebagai reflektor. Namun kini diperbaharui tidak hanya bokong kendaraan yang dipasang stiker tersebut.

Namun, stiker pemantul cahaya itu wajib dipasang di sisi kanan dan kiri kendaraan. Sfiker reflektor ini bisa diperoleh di mana saja.

Termasuk Koperasi Dishub atau toko asesoris mobil atau Ace Hardware.

"Bisa juga dipasang sendiri sesuai ketentuan yakni memutar pada bodo belakang dan memanjang sisi kanan dan kiri mobil," kata Trianto.


Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Awas, Kendaraan Niaga Tak Pasang Stiker Pamantul Cahaya Didenda Rp 500.000,