Sesuai standar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap), penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan. Termasuk tiga direksi tersebut.
"Status ke-7 orang itu masih saksi. Setelah itu dilakukan penyidikan," ujar Rifai.
Salah satu korban, Natalia (40) mengaku sudah menyetorkan uang Rp 70 juta untuk membeli Honda Brio empat bulan lalu.
"Asalnya saya bayar Rp 50 juta untuk kendaraan yang sama. Tapi sama salesnya diminta upgrade jadi Rp 75 juta. Tapi sampai sekarang kendaraan tidak ada," ujar Natalia.
Korban lainnya, Zul, mengaku membayar Rp 50 juta untuk Toyota Agya pada Juni 2019. Natalia dan Zul sempat menggeruduk kantor Aku Mobil.
"Kemarin itu akumulasi dari kemarahan kami. Pihak Aku Mobil menjanjikan dari bukan lalu akan memberikan refund tapi sampai saat ini tidak jelas," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Jajaran Direktur Aku Mobil yang Ditangkap Polisi