Otomania.com - Sudah beberapa waktu belakangan, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi salah satu topik yang hangat.
Pasalnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait PPnBM.
Dengan itu terbitlah PP Nomor 73 Tahun 2019 yang berisikan pengklasifikasian jenis kendaraan yang berimbas pada pajak yang harus dibayarkan.
Lalu bagaimana nasib kendaraan roda dua dengan kubikasi 250 cc sampai 500 cc?
Baca Juga: Bocor Harga Honda PCX Listrik, Sentuh Rp 100 Jutaan, Pajak Setara LCGC
Berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2019 Pasal 39 poin a kendaraan roda dua ataupun tiga dengan kubikasi 250 cc sampai 500 cc masuk dalam golongan barang mewah.
Maka dari itu motor seperti BMW G 310, Honda CBR500R, Kawasaki Ninja 300, KTM Duke 390 dan semacamnya akan terkena PPnBM.
Pajak yang menempel pada motor-motor tersebut yakni sebesar 60 persen dari harga asli.
Apakah dengan angka pajak sebesar 60 persen di dalam PP terkait PPnBM baru tergolong besar?
Baca Juga: Masa Mobil LCGC Akan Habis? Diserang Regulasi Emisi dan Pajak Baru