Mobil Terbakar Karena Mesin Overheat, Apakah Dicover Pihak Asuransi? Ini Penjelasannya

Parwata - Rabu, 23 Oktober 2019 | 11:45 WIB

Ilustrasi. Lamborghini Aventador milik Raffi Ahmad yang terbakar (19/10). (Parwata - )

Otomania.com - Sportcar Lamborghini Aventador milik Raffi Ahmad terbakar beberapa hari lalu.

Kejadian terbakarnya mobil Raffi Ahmad terjadi di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan dari keterangan Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Muhammad Fadli Amri, yang dikutip dari Kompas.com.

Sportcar Lamborgini Aventador milik Raffi Ahmad terbakar karena mesin yang mengalami overheat.

Baca Juga: Modal Satu Jari, Beli Asuransi Mobil Adira Insurance di Traveloka Protect

Berkaca dari kasus tersebut, apakah mobil yang terbakar karena overheat bisa dicover oleh pihak asuransi?

Menanggapi hal ini, Tanny Megah Lestari, Business Development Division Head Adira Insurance mengatakan sebenarnya kebakaran adalah jaminan dasar asuransi.

"Jadi kalo mobilnya yang diasuransikan mengalami kebakaran, itu bisa dicover. Tapi, kalo berkaca pada kasus ini tentang overheat, tergantung hasil investigasi," jelas Tanny, dikutip dari GridOto.com.

"Apakah diketahui mobil berada dalam kondisi tidak laik jalan dan tetap dikemudikan secara paksa, atau bagaimana? tergantung hasil investigasi," tuturnya.

Baca Juga: Asuransi Ogah Cover Bodi Mobil Penyok atau Baret Akibat Aksi Massa, ke Auto2000 Aja

Lalu, hal lain yang dipertimbangkan adalah adanya modifikasi pada mobil tersebut.

Jika ada modifikasi atau ubahan yang dinilai dapat membahayakan, terlebih jika modifikasi tersebut tidak dilaporkan ke perusahaan asuransi, maka klaim asuransinya bisa saja ditolak.

"Terutama kalau perubahannya yang menambah risiko. Jadi memang harus ada survei lebih dalam dan analisis lebih kuat," jelasnya.