Baca Juga: Update Harga Honda All New CR-V Turbo, Ada Cicilan Mulai Rp 10 Jutaan
“Pelapor ada dua, P (Prastyono) melaporkan perusakan dan S (Sukardi) melaporkan penganiayaan dengan pemberatan,” tambah lulusan Akpol tahun 1999 itu.
Dari laporan itu, polisi menangkap Hengki di jalan dr Soedomo, Jumat (27/9/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti tabung elpiji, mobil Honda CR-V, pecahan kaca bagian depan mobil dan lembar hasil pemeriksaan instalasi radiologi RSUD dr Soedomo, Trenggalek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit, pelaku tidak mengalami gangguan jiwa.
Atas kejadian itu, Hengki dikenai pasal 406 KUHP dan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun pidana penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Mengaku Lihat Genderuwo, Pria Trenggalek Dibui Karena Rusak Mobil Tetangga dan Aniaya Kerabat,