Airbush Bikin Motor Menarik Tapi Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasanya

Parwata - Rabu, 9 Oktober 2019 | 12:45 WIB

Corak airbrush motif khas Bali (Parwata - )

Otomania.com - Dengan cat airbrush pada bodi motor akan menjadikan tampilan lebih menarik.

Tetapi, meski menjadikan tampilan motor menjadi lebih menarik, hal tersebut akan dipermasalahkan polisi lalu lintas.

Dan selain itu juga akan dikenakan berupa denda tilang.

Termasuk juga apabila melakukan proses airbrush di bengkel jalanan yang tidak ada izinnya.

Baca Juga: Yamaha NMAX Romantis, Rayu Istri Beri Airbrush Tema Rama dan Shinta

Seperti disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nasir di Jakarta, hari ini, Rabu (9/10/2019).

"Kalau perubahan permanen itu harus ada namanya perubahan warna bentuk. Itu wajib didaftarkan ulang," kata AKBP Nasir dikutip dari GridOto.com.

"Nanti siapa yang membuat perubahan itu harus ada izin usahanya," lanjutnya.

Nanti, lanjut Nasir, pihak kepolisian akan melakukan uji tipe pada kendaraan bermotor tersebut.

Baca Juga: NMAX Berubah Secepat Kilat, Jawara Customaxi Andalkan Airbrush dan Part Branded