Pertamina Perkenalkan Kartu Kendali, Apa Fungsinya?

Indra Aditya - Rabu, 9 Oktober 2019 | 08:30 WIB

Pertamina bersinergi dengan Pemkot Tanjung Pinang dalam upaya pengaturan Biosolar. (Indra Aditya - )

Otomania.com - Biosolar termasuk ke dalam jenis BBM tertentu (JBT) yang disubsidi oleh negara, sesuai Perpres 191 tahun 2014.

Untuk itu, Pertamina ditugaskan pemerintah mengatur penyaluran Biosolar agar sesuai dengan kuota yang ditetapkan.

"Hingga September 2019, penyaluran Biosolar di Kepri sebanyak lebih dari 117 juta liter. Realisasi ini lebih besar 16 persen dibanding kuota yang ditetapkan BPH Migas," jelas Awan Raharjo, Marketing Branch Manager Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I Kepri melalui keterangannya, Selasa (8/10/2019).

Baca Juga: Banyak yang Kecele Harga Bahan Bakar Minyak Naik, Pertamina: Itu Hoax!

Untuk itu, pihaknya bersinergi dengan Pemkot Tanjung Pinang dalam upaya pengaturan Biosolar.

Yaitu dalam bentuk kartu kendali khusus pembelian biosolar bagi bus pariwisata, yang berlaku hanya di SPBU 14.291.717 Tanjung Pinang.

Nantinya, dengan kartu kendali ini, setiap bus pariwisata diatur pembelian Biosolarnya sebesar 60 liter per hari.

Penerapan kartu kendali pada bus pariwisata ini adalah tahap pertama.

Baca Juga: Dituding Biang Kerok Pulusi Karena Kualitas Bbm Rendah, Pertamina Bilang Begini